Perusahaan Keluhkan Penerapan PPKM Darurat, Apindo Jabar: Ada Ketidaksepahaman

- 9 Juli 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020.
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020. /Foto: Antara.

GALAMEDIA - Sebagai dampak dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, para pengusaha mengeluh karena adanya perbedaan persepsi di lapangan. Terutama di sejumlah sektor industri esensial.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari anggota asosiasi di berbagai daerah di Jawa Barat, terkait penerapan PPKM darurat. Salah satunya yakni aturan 50 persen untuk operasional di perusahaan esensial.

Menurutnya kondisi tersebut terjadi di sejumlah daerah seperti Depok dan Bogor. Dimana banyak karyawan yang tidak bisa melewati penyekatan, padahal kehadirannya dibutuhkan oleh kantor atau perusahaannya.

Baca Juga: Erick Thohir Malah Ingin Suntik BUMN Rp106 Triliun, Faisal Basri: Harusnya Utamakan Selamatkan Nyawa!

"Jadi apa syarat karyawan untuk boleh melintasi penyekatan tersebut, tentu ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain itu, dalam instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan hanya membolehkan maksimal 10 persen staf administrasi kantor yang work from office (WFO).

Akan tetapi, banyak perusahaan yang mengejar target ekspor, termasuk perlu peningkatan kapasitas produksi dan administrasi yang ketat.

"Kondisinya banyak perusahaan yang harus mengejar target ekspor, sehingga mereka mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini," ujarnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Pemerintah Harus Mampu Beri Rakyat Makan dan Obat: Kalau Tak Mampu, Ya Harus Mundur

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x