Unpas Berlakukaan Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Karyawan Selama Masa PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 11:24 WIB
Rektor Unpas, Prof. Eddy Jusuf
Rektor Unpas, Prof. Eddy Jusuf /Humas Unpas

 

GALAMEDIA - Selama masa penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada 6 Juli lalu Rektor Universitas Pasundan menetapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemberlakuan BDR Nomor 130/Unpas.R/C/VII/2021 yang ditujukan untuk seluruh pegawai termasuk jajaran pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.

Sebelumnya, Unpas juga mengeluarkan imbauan BDR ketika Kota Bandung berstatus siaga 1 dan berlaku mulai 21 Juni – 2 Juli 2021.

Baca Juga: Singgung RS Khusus Pejabat, PKS: Harusnya Memikirkan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat

“Kegiatan fisik di lingkungan Unpas dibatasi dengan melakukan BDR dan betul-betul berada di rumah sejak tanggal surat ini ditetapkan sampai 20 Juli 2021,” jelas Rektor Unpas, Prof. Eddy Jusuf dalam siaran persnya, Jumat 9 Juli 2021.

Surat edaran tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Bandung khususnya dan Indonesia umumnya.

“Selama BDR, kegiatan belajar mengajar dan administratif dilayani melalui daring, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, meningkatkan imunitas),” lanjutnya.

Baca Juga: Benny Harman Usul Gedung DPR Jadi RS Darurat, Untuk Keselamatan Rakyat

Rektor menekankan agar kegiatan BDR dikontrol oleh masing-masing pimpinan supaya unsur-unsur di bawahnya tidak keluar rumah.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x