Partai Demokrat AHY Kembali Warning Kelompok KLB Moeldoko, Ada Apa Lagi?

- 10 Juli 2021, 20:35 WIB
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Ketidakhadiran AHY itu berulang kali dipersoalkan oleh kelompok KLB, padahal Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat telah memberi penjelasan, terang Mehbob.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Sembuh Covid-19 RI Bertambah 28.561, DKI dan Jabar Penyumbang Terbanyak

“Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” terang Mehbob.

AHY dan Teuku Riefky melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada tanggal 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Terkait gugatan itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Bukan Penyakit Mematikan Dibandingkan TBC, Ahli: Tapi Penyebarannya Berbahaya

Saifudin mengatakan bahwa sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi.

Beberapa pertemuan mediasi telah berlangsung di PN Jakarta Pusat, salah satunya pada 3 Juni 2021.

Dalam salah satu pertemuan mediasi, tim kuasa hukum Partai Demokrat telah menyerahkan proposal perdamaian ke kelompok KLB.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x