Bupati Garut Berharap PPKM Darurat Cukup Dilaksanakan Sampai 20 Juli 2021

- 13 Juli 2021, 18:39 WIB
Penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Garut guna mengurangi mobilitas warga di masa PPKM Darurat./Agus Somantri/Galamedia
Penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Garut guna mengurangi mobilitas warga di masa PPKM Darurat./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tinggal delapan hari lagi.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat cukup berdampak signifikan di daerahnya, bahkan terjadi pengurangan zona merah kecamatan di Kabupaten Garut.

"Kalau di Garut sebenarnya zona merahnya berkurang, jadi ada pengurangan empat kecamatan zona merah dan juga pengurangan tingkat desa dan juga kelurahan," ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Rudy juga menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga mengalami penurunan. Begitupun dengan angka kematian akibat virus corona ini, yang asalnya tinggi sekarang menjadi turun setelah adanya PPKM Darurat.

Baca Juga: Bertambah Hampir 50 Ribu, DKI Jakarta, Jabar dan Jatim Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Covid-19

Rudy berharap, pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Garut cukup sampai 20 Juli nanti, karena menurutnya ada persoalan sosial lain yang harus diperhatikan.

Maka dari itu, pihaknya akan mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di delapan hari terakhir ini.

"Makanya dalam delapan hari lagi pelaksanaan PPKM Darurat, atau seminggu lagi kita optimalkan, supaya PPKM darurat ini dihentikanlah dari pusat," ucapnya.

Program Bantuan
Diungkapkan Rudy, dengan adanya PPKM Darurat ini tentunya sangat berdampak bagi perekonomian di masyarakat, tak terkecuali bagi warga masyarakat Kabupaten Garut.

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait kebutuhan pokok selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Covid-19 Disebut Terkendali, Hendri Satrio Ingin Ajari Luhut Cara Komunikasi Menyejukkan Anti Arogansi

Menurut Rudy, pemerintah telah menggulirkan berbagai program bantuan sosial untuk dapat membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi.

Ia menuturkan, di Garut ada 250.000 bantuan reguler yang diberikan pemerintah pusat melalui bantuan PKH dan BPNT.

Sekarang juga ada tambahan 46.000 untuk masing–masing kepala keluarga mendapatkan Rp 600.000 dan beras 10 Kg yang disampaikan dalam PPKM darurat ini.

"Kemudian ada hari ini bantuan melalui BPUM sebanyak lebih 170.000 usaha mikro dan kecil mendapatkan dana Rp 1,2 juta melalui bank BRI dan sekarang sedang berlangsung," katanya.

Rudy juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada warga yang berkekurangan segera melaporkan ke RT, RW setempat, sehingga nantinya bisa dilakukan langkah selanjutnya agar segera mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Aplikasi untuk Mendata Warga Isoman

Nanti, terangnya, desa akan melakukan langkah-langkah kongkrit karena dana desa (DD) bisa digunakan 8 persen untuk jaminan sosial.

"Begitupun di Kabupaten Garut, kita punya cadangan pangan, kita punya BTT, dengan persetujuan DPRD kami siap memberikan sesuai perundang–undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, terkait keluhan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di beberapa ruas jalan di Kabupaten Garut, lanjut Rudy, itu merupakan strategi Pemkab Garut dalam upaya membatasi kegiatan masyarakat di malam hari.

Pemadaman PJU ini sebagai wujud nyata dari pembatasan kegiatan masyarakat, guna mengurangi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.

Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan patroli guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

"PJU dipadamkan supaya gerakan masyarakat dibatasi, tetapi Insya Allah Bapak Kapolres, Dandim, Kejari, Dandenpom, Kadishub, Kasatpol PP dan seluruh anggotanya akan mengamankan selama warga masyarakat tidur," ujarnya.

Rudy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh warga Garut atas pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Garut ini.

Menurutnya, PPKM merupakan tugas negara yang harus dilaksanakan, bahwa Pemda, TNI, Polri, DPRD, Kejaksaan dan Pengadilan diberikan tugas oleh negara untuk melaksanakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berdasarkan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 dan segala peraturannya.

Terakhir, Rudy mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan dilaksanakannya PPKM Darurat ini.

"Jadi saya mohon maaf apabila ada kekurangan, ayo kita lakukan berdasarkan kebersamaan diantara kita semua, bersama kita lawan Covid 19. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x