PPKM Darurat Dilaksanakan Sepekan, Mobilitas Warga Kota Bandung Berkurang Sekitar 30 Persen

- 13 Juli 2021, 11:19 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Prokopim Setda Kota Bandung/


GALAMEDIA - Setelah sepekan PPKM Darurat diberlakukan di Kota Bandung, mobilitas dan kegiatan masyarakat sudah berkurang. Dengan adanya penurunan tersebut, mobilitas Kota Bandung masuk kategori zona kuning.

"Hasil laporan yang saya terima, pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Bandung berkurang hingga 30 persen," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Respons Curhatan Ma'ruf Amin, Susi Pudjiastuti Berikan Resep Ini untuk Penanganan Covid-19

Masih dikatakan Ulung, pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Di antaranya memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Penegakan Aturan PPKM Darurat Wajib Persuasif dan Humanis

"Dari laporan yang kami terima karena hasil adalaha pembatasan mobilitas, maka kita masuk ke dalam zona kuning. Dengan PPKM ini, artinya kita bisa menekan 30 persen mobilitas masyarakat yang ada di Kota Bandung," terang Ulung.

Namun di pekan terakhir, TNI-Polri bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan untuk menekan angka positif Covid-19.

"Kemungkinan dalam Minggu terakhir ini buka tutup jalan akan kita perkuat dan perketat, sehingga hasilnya bisa benar-benar signifikan untuk menekan laju peningkatan dari covid itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Innalillah, Vokalis Dadali Sampaikan Kabar Duka, Setelah Gitaris, Sang Keyboardis, Rixx Dadali Meninggal Dunia

Dia pun kembali mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah. Ulung berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x