Ridwan Kamil Tak Mampu Berikan Bantuan Covid, Rafael: Pemkot Bandung Saja Menyalurkan Bansos untuk 60 Ribu KK

- 19 Juli 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Legislator memberikan kritik karena gubernur menyebut tak bisa memberikan bantuan sosial ke warganya. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Legislator memberikan kritik karena gubernur menyebut tak bisa memberikan bantuan sosial ke warganya. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar) /

Baca Juga: Cek Rekening, BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Pastikan Nomor KK Anda di corona.jakarta.go.id

Dikatakannya, Perda No. 5 tahun 2021 juga telah digunakan untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga harus membayar denda hingga Rp 5 juta.

Bahkan ada pedagang pelanggar PPKM harus masuk sel tahanan, lantaran tak sanggup bayar denda.

"Pelanggar PPKM di antaranya di Tasikmalaya seorang tukang bubur harus bayar denda Rp 5 juta, kemudian ada juga pedagang kopi yang harus masuk penjara. Maksud saya, bila warga melanggar diberikan sanksi denda bahkan pidana, maka pemerintah juga wajib memenuhi isi Perda itu. Jangan cuma haknya aja menegakkan, hukum tapi juga kewajiban harus dilaksanakan," tegasnya.

Baca Juga: PKS Sebut Indonesia Kecolongan Varian Delta Akibat Pemerintah Salah Langkah Hingga Beri Solusi

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako ataupun Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada sekitar 5 juta KK di Jawa Barat.

"Masyarakat terdampak di Jabar kan masih banyak yang belum mendapat bantuan, nah Pemprov Jabar harus menanggulangi. Tinggal koordinasi saja dengan pemerintah kota/kabupaten. Pemkot Bandung saja sudah menyalurkan bansos untuk 60 ribu KK, masa iya Pemrov Jabar tidak. Teguran dari Mendagri itu harusnya jadi bahan introspeksi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x