Deden mencontohkan, pihaknya tetap harus bayar pajak sementara tempat usahanya ditutup, padahal, lanjut Deden, pihaknya sudah tidak sanggup lagi membayar dalam kondisi seperti ini. Ia pun berharap, pemerintah memberikan kompensasi atau sedikit keringanan pada pelaku usaha perhotelan dan restoran di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kita disuruh tutup sementara pajak harus tetap bayar, jadi minimal ada keringanan lah pajaknya," ucapnya.
Selain itu, Deden juga berharap, pihaknya turut dilibatkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Garut, tak terkecuali terkait PPKM.
"Milanya jika PPKM Darurat ini diperpanjang, saya akan serahkan seluruh karyawan, silahkan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena kita sudah tidak sanggup bayar," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya pemasangan bendera putih yang dilakukan para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut tersebut.
Rudy pun mengaku, pihaknya akan menemui Ketua PHRI Garut guna membahas kegiatan usaha, khususnya di bidang perhotelan dan restoran yang terdampak akibat pandemi Covid-19, salah satunya terkait kebijakan pengurangan pajak.
"Ya, kita akan bahas, mungkin yang bisa kami lakukan adalah pengurangan pajak," ucapnya.
Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Rudy juga mengatakan, terkait kejelasan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat