PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli, Begini Alasan Presiden Jokowi

- 20 Juli 2021, 20:14 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Tangkap layar Yotube/

GALAMEDIA - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait nasib PPKM Darurat Jawa dan Bali hari ini Selasa, 20 Juli 2021 malam.

Melalui sebuah siaran pers yang tayang dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, keputusan mengenai PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah kita berlakukan PPKM Darurat, terlihat dari darta penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," papar Jokowi.

Oleh karena itu kata Jokowi, jika trend kasus alami penurunan maka pelonggaran akan dilakukan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Revisi Statuta UI, Rektor Tidak Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

"Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelasnya.

Dengan demikian maka PPKM Darurat kembali dilanjutkan hingga akhirnya akan diputuskan kembali pada 26 Juli 2021 mendatang.

Terkait dengan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat, dapat dikatakan karena angka penularan kasus masih cenderung tinggi hingga hari ini.

Seperti diketahui, angka penambahan kasus harian per hari ini alami penambahan hingga 38.325 kasus meskipun alami penurunan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x