GALAMEDIA – Pengamat politik sekaligus mantan dosen Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung turut membuka suara terkait revisi Statuta UI.
Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta UI yang sekaligus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013
Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.
Apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Dalam hal ini, Jokowi lantas menjadi bulan-bulanan publik karena dianggap telah ‘menyelamatkan’ rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabatan komisaris bank pelat merah.
Baca Juga: Ulah Rektor UI Dinilai Bikin Malu, Anak Buah Megawati Akhirnya Angkat Bicara
Rocky mengatakan, jika UI ditelaah, maka akan ditemukan kegilaan massal yang beroperasi secara diam-diam.