Rektor UI 'Nyambi' Jadi Komisaris BUMN Dapat Gaji Rp.1,2 Miliar, Yan Harahap: Uang Negara 'Terbuang Sia-sia'

- 22 Juli 2021, 15:37 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. //Instagram.com/@yanharahap//

GALAMEDIA - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap turut menyoroti perihal gaji yang diterima oleh Rektor UI, Ari Kuncoro, yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Diketahui Ari Kuncoro mengantongi gaji sebesar Rp 1,2 miliar per bulannya pada periode 2020, selama dirinya menjadi Wakil Komisaris Utama BRI.

Melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrar tersebut menilai bahwa gaji yang dibayarkan kepada Rektor UI itu membuat uang negara "terbuang sia-sia".

"'Nyambi' aja, Rp1,2 Miliar uang negara 'terbuang sia-sia'," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: 'Long Time No See' dengan Sang Istri Tercinta, Armand Maulana: Dua Bulan Gak Ketemu, Sedih

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI bisa mencapai Rp1,2 miliar per bulannya.

Perkiraan gaji pria yang juga menjabat Rektor UI ini didasarkan pada laporan keuangan BRI pada periode 2020.

Berdasarkan laporan keuangan tahunan tersebut, setiap komisaris mendapatkan masing-masing sekira Rp4,3 miliar per tahun atau Rp364,5 juta per bulannya.

Sementara itu, Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sudah sejak awal 2020 hingga saat ini.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Sempat Rangkap Jabatan, Arief Poyuono: Ngurus Mahasiswa Aja Belum Tentu Bencus!

Selain gaji dan tunjangan yang bernilai Rp364,5 juta per bulan, para Dewan Komisaris BRI juga mendapatkan hadiah sebagai keuntungan masing-masing.

Hadiah yang didapatkan oleh setiap komisaris ini berkisar Rp10,35 miliar per orangnya.

Jika dijumlahkan, maka total pendapatan yang diterima oleh para Komisaris BRI, termasuk Ari Kuncoro, mencapai Rp14,65 miliar per tahun.

Dengan demikian, dalam satu bulan Rektor UI yang nyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI itu kabarnya mendapatkan Rp1,2 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani perubahan aturan Statuta UI terkait pengelolan UI.

Pada aturan tersebut, intinya pejabat tinggi kampus seperti rektor UI saat ini diperbolehkan untuk merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur, Warganet Ramai-ramai Rayakan Kemenangan

Mengingat sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro juga merupakan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Perubahan aturan tersebut sontak membuat publik heboh. Banyak pihak melayangkan kritik dan protes kepada Jokowi, yang dinilai tengah melindungi rektor UI dari hukuman atau pelanggaran yang ia lakukan.

Sampai saat ini nama Ari Kuncoro justru tengah menjadi buah bibir masyarakat usai ia ketahuan rangkap jabatan.

Pasalnya, Statuta UI sendiri melarang Rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Swasta.

Sang rektor pun sempat dituding telah melanggar aturan yang tercatat dalam Statuta UI.

Namun, baru-baru ini Statuta UI itu mengalami revisi, yang mana kini Rektor UI tak lagi dilarang untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN atau Swasta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x