Statuta UI Bisa Rugikan Mahasiswa, Guru Besar UI: Tidak Ada Pilihan Lain Selain Mencabut PP Ini

- 24 Juli 2021, 20:44 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto. /Fakultas Hukum Universitas Indonesia./

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang.

Soalnya selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah 1 satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," katanya.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Gagal Tangani Covid-19, KH Said Aqil Siradj Ungkapkan NU Tak Diajak Ngomong

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan baik itu di institusi pemerintah maupun di BUMN.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir bahwa Rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x