GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyediakan waktu empat hari untuk masa sanggah bagi pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memiliki keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Masa sanggah dimulai Kamis (5 Agustus) sampai Minggu (8 Agustus).
Sebelumnya Pemkot Cimahi sudah mengumumkan peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi pada 3 Agustus 2021. Tercatat ada 3.421 orang pelamar CPNS yang submit. Setelah diverifikasi, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lulus sebanyak 2.443 orang, dan yang TMS atau tidak lulus sebanyak 978 orang.
"Masa sanggah dibuka pada 5-8 Agustus 2021. Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus administrasi, diberi ruang untuk menyanggah," terang Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, Rabu, 4 Agustus 2021.
Prosedur sanggahan dilakukan secara online. Mengajukan melalui aplikasi SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN di akun masing-masing pelamar.
"Nanti bagi yang berstatus TMS di akun SSCASN-nya akan tersedia fitur sanggah. Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, serta kolom isian peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah," ungkap Thaufik
"Sementara bagi yang berstatus MS di akun SSCASN bisa mencetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," sambungnya.
Dijelaskan Thaufik, fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
"Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya," tegasnya.
"Sanggah dapat diterima, jika ada kesalahan pemeriksaan atau verifikasi oleh panitia terkait persyaratan lamaran," kata Thaufik menambahkan.
Sementara bagi instansi diberikan waktu untuk menjawab sanggah masuk pada 5-15 Agustus 2021. Setelah masa sanggah berakhir, akan diumumkan kembali seleksi administrasi hasil sanggahan yang diajukan para peserta yang merasa tidak puas dengan keputusan pengumuman seleksi administrasi sebelumnya.
"Panitia akan menjawab sanggah sesuai jadwal, jika sanggahan diterima maka pelamar dinyatakan MS, jika ditolak maka pelamar dinyatakan TMS. Pelamar yg dinyatakan MS akan diumumkan kembali di website resmi Pemerintah Kota Cimahi," beber Thaufik.
Setelah pengumuman seleksi administrasi pasca masa sanggah, proses selanjutnya para peserta akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun waktu pelaksanaannya belum ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tahapan pelaksanaan seleksi CPNS selanjutnya adalah SKD, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Hal itu sesuai arahan panselnas Badan Kepegawaian Negara. Belum ada jadwal resmi lagi," bebernya.***