Tak Lulus Administrasi CPNS Pemkot Cimahi, Waktu Sanggah 5-8 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. 911.380 pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. 911.380 pelamar CPNS dan PPPK 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyediakan waktu empat hari untuk masa sanggah bagi pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memiliki keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Masa sanggah dimulai Kamis (5 Agustus) sampai  Minggu (8 Agustus).
 
Sebelumnya Pemkot Cimahi sudah mengumumkan peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi pada 3 Agustus 2021. Tercatat ada 3.421 orang pelamar CPNS yang submit. Setelah diverifikasi,  yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)  atau lulus sebanyak 2.443 orang, dan yang TMS atau tidak lulus sebanyak 978 orang.
 
"Masa sanggah dibuka pada 5-8 Agustus 2021. Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus administrasi, diberi ruang untuk menyanggah," terang Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, Rabu, 4 Agustus 2021. 
 
Prosedur sanggahan dilakukan secara online. Mengajukan melalui aplikasi  SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN  di akun masing-masing pelamar. 
 
 
"Nanti bagi yang berstatus TMS di akun SSCASN-nya akan tersedia fitur sanggah. Peserta  yang  dinyatakan  TMS dapat memilih  tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak  terpenuhi,  dokumen yang  telah  diunggah  pelamar, serta kolom  isian peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah," ungkap Thaufik
 
"Sementara bagi yang berstatus MS di akun SSCASN bisa mencetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," sambungnya.
 
Dijelaskan Thaufik, fitur ajukan sanggah bukan  untuk  memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar,  realistis,  tidak mengada-ngada  dan  berdasarkan  dokumen  yang sudah    diunggah  sebelumnya.
 
"Jika  pelamar  sudah  menyadari  kesalahan, maka  tidak  disarankan  untuk  menggunakan  fitur  ini,  karena  tidak  akan mengubah  hasil  verifikasi.  Alasan  sanggah  harus  sesuai  dengan  dokumen sebenarnya, dan  apabila  ternyata isian  yang  dibuat  pelamar  tidak  sesuai dengan  dokumen, maka  pelamar  bersedia  menanggung  akibat  hukuman yang  ditimbulkannya," tegasnya.
 
"Sanggah dapat diterima, jika ada kesalahan pemeriksaan atau verifikasi oleh panitia terkait persyaratan lamaran," kata Thaufik menambahkan.
 
 
Sementara bagi instansi diberikan waktu untuk menjawab sanggah masuk pada 5-15 Agustus 2021. Setelah masa sanggah berakhir, akan diumumkan kembali seleksi administrasi hasil sanggahan yang diajukan para peserta yang merasa tidak puas dengan keputusan pengumuman seleksi administrasi sebelumnya. 
 
"Panitia akan menjawab sanggah sesuai jadwal, jika sanggahan diterima maka pelamar dinyatakan MS, jika ditolak maka pelamar dinyatakan TMS. Pelamar yg dinyatakan MS akan diumumkan kembali di website resmi Pemerintah Kota Cimahi," beber Thaufik.
 
Setelah pengumuman seleksi administrasi pasca masa sanggah, proses  selanjutnya para peserta akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun waktu pelaksanaannya belum ditentukan oleh pemerintah pusat.
 
"Tahapan pelaksanaan seleksi CPNS selanjutnya adalah SKD,  akan  menyesuaikan  dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Hal itu sesuai arahan panselnas Badan Kepegawaian Negara. Belum ada jadwal resmi lagi," bebernya.*** 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x