Pinangki dalam Waktu Dekat Bakal Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Tak Terima Gaji Sejak September 2020

- 5 Agustus 2021, 20:02 WIB
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat. /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," terangnya.

Baca Juga: Bela Jokowi dan LBP, Ruhut Menyesalkan Kritikan Effendi dan Masinton: Mimpi Kali ye Mau Jadi Menteri  

Leonard juga menyebutkan, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," paparnya, dikutip dari Antara.

Pemberitaan soal status PNS Pinangki masih diberhentikan diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor, Ridwan Kamil: Cetak 100 Ribu Eksportir Tahun Depan

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu, kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x