Intensif Tiga Bulan Terakhir Belum Diterima Nakes Covid-19, Yang Bertugas di Rusunawa dan Islamic Center

- 11 Agustus 2021, 19:19 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. /Agus Somantri/

 

GALAMEDIA - Tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19, yang berada di tempat isolasi terpadu di Rusunawa Gandasari Kecamatan Cilawu dan Komplek Islamic Center Kecamatan Garut Kota, hingga saat ini intensif belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2021 lalu.

Padahal tenaga kesehatan lainnya yang berada di RSUD dr. Salmet dan tempat lainnya sudah diberikan intensif.

Salah seorang nakes yang bertugas di Rusunawa sejak bulan Desember 2020 mengungkapkan, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan belum membayarkan insentifnya sejak per bulan Mei hingga Juli 2021.

"Saya ditugaskan Dinkes Garut menangani pasien Covid-19 di Rusunawa bersama temen-temen nakes lainnya dari Puskesmas Cilawu, Leuwigoong, Cempaka, Maripari, Sukaraja dan Puskesmas Pembangunan sejak Desember 2020. Namun sejak awal Agustus kemarin tugas diambil alih oleh relawan dari Pusat Koordinasi dan Informasi Covud-19 Jawa Barat (Pikobar)," ujar Nakes asal Puskesmas Cilawu, yang meminta identitasnya tidak di publikasikan, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Cibatu Garut Dapat Kiriman Air Bersih dari Wagub Jabar

Dia melanjutkan, karena semakin berkurangnya pasien Covid-19 yang dirawat di Rusunawa, tugasnyapun berakhir. Hanya saja, untuk masalah insentif dalam tiga bulan terakhir dirinya bersama teman-teman nakes lainnya belum mendapat kejelasan.

"Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19. Untuk masalah insentif sendiri kami pernah menerimanya sejak awal bertugas pada bulan Desember 2020 hingga Maret 2021. Namun untuk tiga bulan terakhir yakni pada Mei, Juni dan bulan Juli 2021, kami tidak dapat kejelasan dari pihak Dinkes. Padahal para nakes lain yang di Puskesmas dan rumas sakit sudah dibayar," tandasnya.

Ia menerangkan, baginya dan para nakes lainnya, meskipun narasinya kemudian adalah relawan, mereka merasa bahwa hak mereka sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan itu benar-benar dijamin konstitusi atau Undang-Undang (UU). Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan yang kemudian menjadi landasan nakes harus mendapatkan jasa atau upah dari setiap kerja mereka sebagai tenaga medis.

Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, dia menyebut pihak dinas Kesehatan kabupaten Garut tidak memberikan alasan yang jelas.

"Berungkali saya koordinasi dan menanyakan prihal insentif tersebut, hanya saja pihak Dinkes tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Padahal kami ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang mereka buat," ungkapnya.

Senada dengan para nakes di Rusunawa, para petugas Public Service Centre (PSC) 119 Si Jeruk Garut yang bertugas di Komplek Islamic Center mengaku belum menerima insentif sejak bulan Mei 2021.

Baca Juga: HRS Ditahan Lagi 30 Hari, Musni Umar: Masyarakat Memandang Ini Sebagai Kriminalisasi Ulama

"Belum, belum menerima sejak bulan Mei 2021. Yang lain mah katanya sudah. Disini ada 20 relawan nakes yang menangani pasien Covid-19," ujar salah seorang sopir ambulance Si Jeruk Garut singkat.

Melalui sambungan seluler, mencoba melakukan konfirmasi terkait perihal tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid MM, namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Terpisah, mendengar kabar ada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 belum dibayar, sontak Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman tampak terkejut dan mengaku baru mendengar informasi tersebut.

Bahkan, beberapa waktu lalu Pemkab Garut mendapatkan peringatan keras dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mempertanyakan hal yang berhubungan dengan insentif para tenaga kesehatan (Nakes) masih saja tersimpan di kas daerah.

"Saya baru dengar. Sebelumnya insentif para nakes yang ada di rumas sakit dan puskesmas di Kabupaten Garut sudah dipenuhi. Rusunawa masih berjalan dan masih terdapat pasien positif disana. Tapi coba nanti kami cek ke dinas kesehatan," tandas Wakil Bupati Garut.

Pemkab Garut melalui Sekretaris Daerah, H. Nurdin Yana MH, telah menyalurkan intensif para nakes yang ada di 67 puskesmas sebesar Rp3,9 miliar dan tenaga medis di RSUD dr. Slamet Garut Rp.5,5 miliar.

Penanganan Covid termasuk insentif Nakes ini dianggarkan sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Garut tahun 2021. Berdasarkan intruksi dari Pemerintah Pusat bahwa tahun 2021 insentif Nakes (inNakes) Puskesmas dan RSUD dialokasikan melalui DAU Pemerintah Daerah dan tidak lagi dianggarkan melalui Pemerintah pusat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah