HRS Ditahan Lagi 30 Hari, Musni Umar: Masyarakat Memandang Ini Sebagai Kriminalisasi Ulama

- 11 Agustus 2021, 19:05 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Twitter/@musniumar/

GALAMEDIA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar memberikan pembelaan kepada Habib Rizieq Shihab yang hingga kini belum dibebaskan.

Padahal, menurut Musni Umar, seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan karena tidak bersalah dan selalu mengikuti proses hukum secara baik.

Musni Umar pun melayangkan kritikan pada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang masih menahan Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Musni Umar pun mengatakan bahwa menurut tim pengacara HRS, seharusnya pada tanggal 8 Agustus 2021 HRS dibebaskan atas tuduhan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Namun, diluar dugaan dan diluar kebiasaan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat perpanjangan penahanan HRS.

Baca Juga: Ragam Suara Tanggapi Program Kartu Nikah Digital

"Diluar dugaan dan kebiasaan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat yang memperpanjang penahanan Habib Rizieq Shihab 30 hari lagi," ujar Musni Umar dalam akun Youtubenya Musni Umar Channel.

"Sekali lagi, ini tidak lazim," lanjut Musni Umar.

Hal ini pun akhirnya menjadi bahan perbincangan di publik karena perpanjangan penahanan tersebut tidak lazim dan diluar kebiasaan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x