GALAMEDIA – Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyinggung pernyataan salah seorang pakar hukum terkait status hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurutnya, pakar hukum tersebut telah menyampaikan bahwa HRS sudah tidak ada pasal hukum yang dapat menahannya.
“Menurut Pakar Hukum, yang gelarnya Professor, HRS sudah tidak ada pasal hukum lagi, untuk bisa menahan beliau,” kata Ali Syarief, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Lantas, Ali Syarief pun menduga jikalau rezim sekarang ingin berkhianat kepada seorang ulama Islam seperti HRS.
Baca Juga: Mendadak Sebut-sebut Nama Jokowi, dr Tompi Minta Harga PCR dan Swab Harus Semurah-murahnya
“Saya menduga, ini rezim memang ingin berhianat kepada seorang ulama Islam,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya gagasan dari rezim sekarang untuk menjalin silaturahmi dengan jutaan pengikut HRS.
“Tak ada gagasan ingin menjalin silaturahmi, setidak-tidaknya dengan jutaan pengikut Habib (HRS),” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya menetapkan kejelasan status penahanan HRS