Pasalnya, HRS telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan Petamburan.
Menurutnya, kejelasan status penahanan tersebut sudah diatur di dalam KUHAP pasal 197 ayat 1 k.
Prof Mudzakir menyebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa saja memberikan putusan penahanan kepada HRS, tetapi HRS mesti dibebaskan dulu.
Pasalnya, saat ini HRS tidak memiliki pasal hukum yang dapat menahannya kecuali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis 8 bulan penjara yang telah dijalani HRS.
“Terdakwa seharusnya dibebaskan karena tak punya legalitas lagi kecuali putusan pengadilan saat itu,” ucap Prof. Mudzakir, Rabu 11 Agustus 2021. ***