Prof Mudzakir Sebut HRS Mestinya Bebas, Akademisi: Rezim Ingin Berkhianat ke Ulama Islam

- 11 Agustus 2021, 15:37 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA – Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyinggung pernyataan salah seorang pakar hukum terkait status hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, pakar hukum tersebut telah menyampaikan bahwa HRS sudah tidak ada pasal hukum yang dapat menahannya.

“Menurut Pakar Hukum, yang gelarnya Professor, HRS sudah tidak ada pasal hukum lagi, untuk bisa menahan beliau,” kata Ali Syarief, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Lantas, Ali Syarief pun menduga jikalau rezim sekarang ingin berkhianat kepada seorang ulama Islam seperti HRS.

Baca Juga: Mendadak Sebut-sebut Nama Jokowi, dr Tompi Minta Harga PCR dan Swab Harus Semurah-murahnya

“Saya menduga, ini rezim memang ingin berhianat kepada seorang ulama Islam,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya gagasan dari rezim sekarang untuk menjalin silaturahmi dengan jutaan pengikut HRS.

“Tak ada gagasan ingin menjalin silaturahmi, setidak-tidaknya dengan jutaan pengikut Habib (HRS),” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya menetapkan kejelasan status penahanan HRS

Pasalnya, HRS telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan Petamburan.

Menurutnya, kejelasan status penahanan tersebut sudah diatur di dalam KUHAP pasal 197 ayat 1 k.

Baca Juga: Angka Kematian Covid Dihapus, Syahrial Nasution: Sulit Hadapi Pemerintah yang Tak Mampu Jujur dan Transparan

Prof Mudzakir menyebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa saja memberikan putusan penahanan kepada HRS, tetapi HRS mesti dibebaskan dulu.

Pasalnya, saat ini HRS tidak memiliki pasal hukum yang dapat menahannya kecuali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis 8 bulan penjara yang telah dijalani HRS.

“Terdakwa seharusnya dibebaskan karena tak punya legalitas lagi kecuali putusan pengadilan saat itu,” ucap Prof. Mudzakir, Rabu 11 Agustus 2021. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah