HRS Ditahan Lagi 30 Hari, Musni Umar: Masyarakat Memandang Ini Sebagai Kriminalisasi Ulama

- 11 Agustus 2021, 19:05 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Twitter/@musniumar/

Dari perspektif Sosiologis, kata Musni Umar, masyarakat memandang masalah ini sebagai kriminalisasi ulama karena banyak orang yang melakukan kerumunan massa tetapi hanya HRS yang dikenakan denda dan ditahan.

"Karena itu masyarakat mengatakan bahwa ini adalah ketidakadilan pada HRS yang seorang ulama dan juga bagian dari negeri ini yang sangat diperlukan umat," tutur Musni Umar.

Kemudian, Musni Umar menyampaikan pendapatnya sebagai salah satu saksi ahli kasus Rumah Sakit Ummi yang dituduhkan kepada HRS.

Musni Umar mengatakan bahwa dalam kasus Rumah Sakit Ummi, dimana HRS dituduh menciptakan kegaduhan hanyalah omong kosong.

Baca Juga: Anggap Indonesia Sebagai Sahabat Baik, China Kirimkan Bantuan Penanganan Covid-19, Luhut BP: Terima Kasih!

"Saya kembali menegaskan bahwa dalam kasus Rumah Sakit Ummi, dimana Habib Rizieq Shihab dituduh menciptakan keonaran, keributan, kekacauan di masyarakat itu omong kosong, ga bener," tegas Musni Umar.

Alasan Musni Umar mengatakan hal tersebut adalah karena HRS menyampaikan bahwa dirinya baik-baik saja sebelum hasil tes Swab PCR keluar yang menyatakan bahwa HRS terpapar Covid-19.

Maka, kata Musni Umar, seluruh yang dituduhkan ke HRS terkait Rumah Sakit Ummi adalah tidak benar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah