Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Pertanyakan Urgensi Amandemen UUD NRI 1945

- 18 Agustus 2021, 18:57 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. /Instagram/@hamdanzoel

GALAMEDIA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menyoroti wacana amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 yang kembali berhembus baru-baru ini.

Hamdan mempertanyakan dalih wacana amandemen yang menyebut bahwa adanya inkonsistensi pemerintah karena tidak adanya GBHN.

Padahal kata Hamdan, inkonsistensi tersebut bukan karena tidak adanya GBHN melainkan karena politisinya yang justru tidak konsisten.

"Tidak konsistennya program negara/pemerintah bukan karena tidak adanya GBHN, tapi karena politisinya tidak konsisten," kata Hamdan Zoelva dikutip dari akun Twitternya Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Lagi, Komunitas Tionghoa Peduli Tebar Ribuan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Lantas ia mempertanyakan urgensi dari wacana MPR untuk melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi itu.

"Lalu kenapa perlu amandemen menambah PPHN?," tanya dia.

Seperti diketahui, wacana adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945 kembali mencuat belakangan ini.

Terbaru, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mengungkap wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x