"Secara teknis kelaikan kendaraan sangat diperlukan, dibuktikan dengan uji KIR. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam memeriksakan kendaraannya. Yang harus dilindungi masyarakat sebagai penumpang, pengguna jalan, termasuk pengemudi," ungkapnya.
Diakui Ranto, pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kedisiplinan pemilik kendaraan angkot dalam melakukan uji KIR.
Pendapatan angkot yang menurun drastis terkena imbas pandemi, menjadi alasan penundaan melakukan uji KIR.
"Kita tidak pungkiri pandemi berdampak berkurangnya pendapatan angkot. Meski demikian, diharapkan kewajiban untuk pemeliharaan dan uji kelaikan kendaraan tetap dilakukan, untuk memastikan laik jalan dan membawa penumpang dengan selamat sampai tujuan," tuturnya.
Pengemudi angkot jurusan Cimahi-Parongpong, Dadan (25) mengakui, surat kendaraan sudah habis masa berlaku.
"Saya tahunya jalan aja, surat harusnya diurusin yang punya mobil. Tapi mungkin agak berat juga sekarang, setoran sering enggak ketutup jadi biaya buat yang lain ditunda dulu," katanya.***