Puluhan Angkot di Cimahi Tak Kantongi Dokumen, Dadan: Setoran Sering Gak Ketutup

- 19 Agustus 2021, 18:41 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis, 19 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis, 19 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Puluhan angkot diketahui memiliki dokumen kendaraan yang sudah habis masa berlakunya atau sudah kedaluarsa.

Hal itu diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis, 19 Agustus 2021.

Pemilik angkot diminta segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan sesuai aturan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angkot mulai dari kartu ijin trayek, kartu pengawas (KP), dan kartu uji KIR (kelayakan) kendaraan.

"Hari ini kita melakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan angkot. Sebetulnya rutin untuk memastikan pemilik angkot memenuhi kewajiban dokumen kendaraannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang di sela kegiatan.

Baca Juga: Pegang Rekaman Video dan Bukti Lain, Pengacara Ryan Jombang Datangi Bareskrim Laporkan Habib Bahar

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 50 unit angkot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 unit ditemukan dokumen kendaraannya sudah kedaluarsa.

Jenis pelanggaran diantaranya habisnya masa berlaku Kartu Uji KIR, dan Kartu Pengawas.

"Dari 50 unit, 27 kendaraan dokumennya sudah pada habis masa berlaku. Sementara 23 unit lainnya Alhamdulillah sudah tertib melakukan perpanjangan dokumen kendaraan. Terhadap kondisi tersebut kami beri surat teguran, harap dipahami agar segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan angkot," katanya.

Pihaknya menekankan, pendataan dan pemeriksaan dokumen angkot dilakukan semata-mata agar kendaraan memenuhi syarat dokumen maupun kelaikan kendaraan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x