6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Garut Jalani Asimilasi Rumah

- 19 Agustus 2021, 20:29 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM.Krystio Nugroho, menyerahkan Surat Keputusan tentang Asimilasi di Rumah kepada 6 orang warga binaan pemasyarakatan di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis 19 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM.Krystio Nugroho, menyerahkan Surat Keputusan tentang Asimilasi di Rumah kepada 6 orang warga binaan pemasyarakatan di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis 19 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kembali mengeluarkan sebanyak enam narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah.

Surat Keputusan tentang Asimilasi di Rumah tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM.Krystio Nugroho, di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupten Garut, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Krystio, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Megawati Pasang Badan, ABJ Sebut Mental Jokowi Sangat Kuat, Umbas: Hinaan dan Bully Dibalas Senyuman

Krystio menyebutkan, warga binaan yang dapat di usulkan tentunya wajib memenuhi syarat Substantif dan Administratif. Ia menyebut, Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.

"Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia," ujarnya, Kamis 19 Agutus 2021.

Krystio menuturkan, Asimilasi di Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan. Kebijakan ini, terangnya, dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana.

Baca Juga: Jokowi Tak Berkenan Polisi Responsif Soal Mural 404 Not Found, Fahri Hamzah: Muak Tingkah Penjilat

Krystio pun berpesan, selama menjalani Asimilasi Rumah, para warga binaan tersebut betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan saudara akan dikenakan sanksi hukuman," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x