Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta!

- 23 Agustus 2021, 14:41 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara (berompi oranye).
Eks Mensos Juliari Batubara (berompi oranye). /Antara Foto

GALAMEDIA - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya resmi divonis 12 tahun penjara.

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah telah menerima uang suap Rp 32,482 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan Senin, 23 Agustus 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Heboh Ali Ngabalin Dijuluki King of Penjilat, Refly Harun: Dia Masalah, Bukan Part of Solution!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," sambung hakim.

Hakim menegaskan Juliari terbukti menerima uang suap Rp 32,4 miliar dan terbukti juga memerintahkan KPA bansos Covid-19 Adi Wahyono serta PPK bansos Matheus Joko Santoso untuk memungut fee Rp 10 ribu kepada para vendor bansos.

"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos," jelas hakim anggota Joko Soebagyo.

Baca Juga: Menarik Hati Penggemar, Ini Sosok Afifah Ifah'nda dan Empat Fakta Tentangnya

"Saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos," beber hakim.

Sebelumnya, Juliari dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, politisi PDIP ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x