Tak Serius Atasi Perilaku Buang Air Besar Sembarangan, Camat Terancam Sanksi Dimutasi dari Jabatan

- 23 Agustus 2021, 21:45 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan akan memberikan sanksi kepada camat berupa pergeseran jabatan.

Sanksi diberikan jika sampai Desember 2021, camat tidak melaksanakan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di daerah yang dipimpinnya.

"Yang sanksinya kepada camat yang tidak melaksanakan ODF, dan tidak membuat komitmen ODF sampai dengan Desember 2021, akan mendapatkan sanksi berupa pergeseran dari jabatannya," ujarnya, Senin 23 Agustus 2021.

Rudy meminta keseriusan dari para camat dalam penanganan ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan tersebut dengan senantiasa berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas yang ada di daerah.

Baca Juga: Luhut Tegaskan PPKM Bakal Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

"Jadi kami minta para camat untuk yang berhubungan dengan ini, dengan sanitasi, khususnya untuk yang ODF ini kami mohon keseriusan," ucapnya.

Rudy juga menyebutkan, pihaknya akan memberikan reward atau penghargaan kepada kepala puskesmas yang melakukan percepatan dalam pendeklarasian ODF.

Ia menuturkan, Pemkab Garut akan mempercepat proses yang berkaitan dengan ODF di Kabupaten Garut.

"Kita juga akan melakukan langkah-langkah konkret mungkin nanti akan kita laksanakan minggu depan. Insya Allah kalau kita turun ke Level 2, kita akan mempercepat proses yang namanya gerakan yang sudah tertinggal yaitu ODF," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah