Penjualan Vaksin Nusantara ke Luar Negeri Tak Perlu Izin BPOM

- 26 Agustus 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi.*/ Riset Titer Antibodi Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Nusantara, Prof Nidom: Hasilnya Mencengangkan
Ilustrasi vaksinasi.*/ Riset Titer Antibodi Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Nusantara, Prof Nidom: Hasilnya Mencengangkan /Pexels/Artem Podrez

GALAMEDIA - Perbincangan soal Vaksin Nusantara yang digagas eks Menker Terawan Agus Putranto kembali menghangat.

Vaksin Nusantara disebut-sebut telah dilirik Turki dan siap memesan sebanyak 5,2 dosis hingga bersedia menjadi tempat uji klinis fase 3.

Namun demikian, perkembangannya di dalam negeri, Vaksin Nusantara masih terkendala izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di tengah kembali mencuatnya soal isu Vaksin Nusantara dan dorongan dari berbagai pihak untuk pemerintah memberi dukungan, Kepala BPOM, Penny K. Lukito angkat bicara.

Baca Juga: Kebakaran di Bekas TPA Panembong Sulit Dipadamkan

Fenny mengungkapkan penjualan Vaksin Nusantara ke Luar Negeri tidak perlu izin dari BPOM.

Tak hanya itu, izin juga tidak perlu jika akan melakukan uji klinis di Luar Negeri seandainya tidak diizinkan di Indonesia.

"Tidak diperlukan persetujuan premarket dari BPOM," ujarnya kepada media Kamis, 26 Agustus 2021 tak lama usai ramai perbincangan soal Vaksin Nusantara yang dilirik Turki.

Sebelumnya, soal Vaksin Nusantara yang diminati Turki diungkap oleh pakar Unair, Prof Chairul Anwar Nidom.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x