Jalur Puncak Diserbu Usai Penurunan Level PPKM, Kepadatan Kendaraan Munculkan Wacana Penerapan Ganjil Genap

- 29 Agustus 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak Bogor.
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak Bogor. / (Foto Twitter @editediteditt)

Namun, ia menegaskan sektor pariwisata belum dibolehkan beroperasi meski Kabupaten Bogor kini berstatus level 3 PPKM 24-30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pamer ‘Prestasi’ di Jawa Timur, Puan Maharani Minta Masyarakat Indonesia Saling Membantu Sesama

Ada pun Taman Safari Indonesia (TSI) yang berlokasi di Cisarua dibolehkan buka oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Itu pun hanya Wahana Safari Journey yang mewajibkan pengunjung tetap di mobilnya masing-masing.

TSI dibolehkan beroperasi karena merupakan lembaga konservasi satwa yang membutuhkan biaya belanja pakan satwa dari hasil dari penjualan tiket, katanya.

Baca Juga: BPOM Lepas Tangan, Siti Fadilah Supari Terus Kampanyekan Vaksin Nusantara: Sebetulnya Bukan Vaksin

Menurutnya, Polres Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan langkah antisipasi di Jalur Puncak berupa penyekatan yang mewajibkan para pengendara sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Kemudian untuk waktunya, kami melakukan lebih awal lagi pelaksanaan penyekatan, yakni sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga malam tanpa jeda. Untuk hari Jumat, siang hari sudah kita lakukan pemeriksaan," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah