Anies Baswedan Umumkan Poin Penting Pelaksanaan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

- 3 September 2021, 09:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Twitter/@aniesbaswedan/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Anies mengatakan dengan turunnya level PPKM DKI Jakarta, masyarakat setempat harus tetap waspada.

Hal itu disampaikan lantaran kini status PPKM di DKI Jakarta turun ke level 3 dari yang sebelumnya berada di level 4.

Baca Juga: Covid-19 Varian Mu! Lebih Bahaya dari Varian Alpha dan Delta? Berikut Penjelasannya

Anies mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar kondisi DKI Jakarta terus membaik.

"Meski kasus Covid-19  semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik," tulis Anies seperti dikutip Galamedia dari akun Instagram @aniesbaswedan.

"Disiplin jalani 6M dan vaksinasi," imbuhnya.

Poin penting selanjutnya yang disampaikan Anies terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Serial Money Heist Season 5 Tayang Hari ini, Berikut Rangkuman Cerita Sebelumnya

Ia mengingatkan bagi siapa pun yang akan beraktivitas di berbagai sektor harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," lanjutnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan bukti vaksin yang ada di aplikasi JAKI dan PeduliLindungi bisa dilampirkan ketika akan melakukan kegiatan.

Baca Juga: Kepala BMKG Ungkap Dalam 9 Menit Kota Ambon Bisa Tersapu Tsunami Setinggi 6-10 Meter

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," katanya.

Anies mengingatkan kembali sanksi terhadap seluruh pelanggaran mengenai protokol kesehatan (prokes) dan PPKM masih tetap berlaku.

Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan melalui aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku,” tulisnya.

Baca Juga: PPDB, Wagub Jabar Terima Masukan Ombudsman, Uu: Langsung Dievaluasi dan Ditindaklanjuti, Ingin Kurangi Masalah

“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Namun kasus Covid-19 yang berangsur turun di beberapa wilayah, membuat penerapan kebijakan pun diturunkan.

Salah satunya DKI Jakarta yang sebelumnya masuk wilayah PPKM Level 4 kini berada di Level 3.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x