GALAMEDIA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah dapat diteruskan kepada ahli waris.
Hal itu dapat dilakukan kata Risma, apabila seorang penerima manfaat Bansos meninggal dunia.
Selanjutnya Bansos masih dapat tetap diberikan kepada ahli warisnya yang masih ada.
"Kalau pada bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," papar Risma di Semarang, Jumat, 3 September 2021 dikutip Galamedia dari Antara.
Risma menuturkan bahwa keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan itu dapat diwariskan misalnya kepada anaknya.
Kalaupun anaknya masih di bawah umur, eks Wali Kota Surabaya itu menyebut masih bisa dilakukan dengan menunjuk wali.
"Kalau anaknya masih kecil tinga menunjuk wali," jelasnya.
Sedangkan jika seorang penerima manfaat tidak lagi memiliki ahli waris, Risma mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penerima baru.