Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Dirusak Massa, Komnas HAM Minta Aparat Penegak Hukum Tegas Menindak Pelaku

- 4 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ilustrasi: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. /PIXABAY/

GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat itu dirusak oleh massa pada Jumat 3 September 2021 siang.

Diketahui, sejumlah massa yang merusak masjid tersebut diperkirakan ada 200 orang. Mereka beramai-ramai merusak dan membakar masjid tersebut. Bahkan aksi perusakan dan pembakaran masjid tersebut dilakukan oleh massa dihadapan aparat keamanan.

Baca Juga: Biaya Investasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp114,24 triliun, Faisal Basri: Proyek Mubazir!

Aksi semakin ricuh hingga aparat keamanan lebih fokus mengevakuasi 72 orang jamaah Ahmadiyah dibanding menghentikan aksi perusakan dan pembakaran tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Komnas HAM dengan tegas mengutuk tindakan tersebut karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Komisioner HAM Beka Ujung Hapsara.

Baca Juga: Unpas Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Rektor: Soal Kuliah Tatap Muka Disesuaikan dengan Level PPKM

"Selain itu, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warge Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengatakan bahwa kejadian ini berawal jajaran Forkompinda Kabuten Sintang yang melakukan serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x