“Tiba-tiba perusahaan mengurus hak guna bangunannya, dan setelah mendapatkan maka berpikir bisa menggusur, meminggirkan mereka yang menguasai tanah itu secara fisik,” pungkasnya.***
“Tiba-tiba perusahaan mengurus hak guna bangunannya, dan setelah mendapatkan maka berpikir bisa menggusur, meminggirkan mereka yang menguasai tanah itu secara fisik,” pungkasnya.***
Editor: Lucky M. Lukman