Hore! Bantuan Tunai Pedagang Kembali Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya

- 14 September 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi bantuan tunai PKL dan warung.
Ilustrasi bantuan tunai PKL dan warung. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4

Baca Juga: Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 6,8 dan Aktivitas Vulkanis Tangkuban Parahu, BNPB Mulai Bergerak

- Belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Untuk pendaftaran penerima BTPKLW, nanti Babinsa atau Babinkamtibmas akan melakukan pendataan dengan mendatangi langsung ke lokasi usaha terkait.

Setelah itu, calon penerima BTPKLW harus mengisi informasi identitas diri, tipe usaha, posisi usaha serta dilengkapi dengan gambar atau dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran usaha.

Rencana penyaluran BTPKLW ini disalurkan secara bertahap dari sejak peluncuran hari ini ke wilayah-wilayah yang masih dikategorikan dalam PPKM Level 4.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x