Hore! Bantuan Tunai Pedagang Kembali Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya

- 14 September 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi bantuan tunai PKL dan warung.
Ilustrasi bantuan tunai PKL dan warung. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

GALAMEDIA - Pemerintah resmi luncurkan modal usaha berupa Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Bantuan pedagang ini untuk usaha yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Penerima yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1,2 juta. Pemerintah juga menargetkan penerima sebanyak 1 juta pedagang atau pemilik warung pada saat ini.

Bantuan ini diharapkan menjadi pendorong untuk menggerakan kembali ekonomi masyarakat ditingkat menengah ke bawah yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

Dilansir Galamedia dari Indonesiabaik.id, Selasa, 14 September 2021, ada beberapa skema penyaluran, yaitu:

- Pendataan dilakukan TNI Polri dengan lampiran NIK penerima bantuan

- Pendataan dilakukan via aplikasi yang sudah di tentukan

- Operasi pendataan dilapangan dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas setempat

Adapun syarat bagi penerima yaitu :

- Lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4

Baca Juga: Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 6,8 dan Aktivitas Vulkanis Tangkuban Parahu, BNPB Mulai Bergerak

- Belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Untuk pendaftaran penerima BTPKLW, nanti Babinsa atau Babinkamtibmas akan melakukan pendataan dengan mendatangi langsung ke lokasi usaha terkait.

Setelah itu, calon penerima BTPKLW harus mengisi informasi identitas diri, tipe usaha, posisi usaha serta dilengkapi dengan gambar atau dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran usaha.

Rencana penyaluran BTPKLW ini disalurkan secara bertahap dari sejak peluncuran hari ini ke wilayah-wilayah yang masih dikategorikan dalam PPKM Level 4.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x