Anies Baswedan Diperiksa KPK Hari Ini 21 September 2021 Terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar

- 21 September 2021, 08:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK hari ini, Selasa, 21 September 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK hari ini, Selasa, 21 September 2021. /Fajar Fari Fauzan/Instagram @aniesbaswedan

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 21 September 2021.

Anies Baswedan akan diperiksa bersama dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Pemeriksaan Anies Baswedan akan dilakukan di Gedung KPK Jakarta. Pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Kedunya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes? BPJS Hanya Cover Rp 18 Juta, Cek Faktanya!

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Pendaftaran Vaksin Nusantara, dr Terawan Agus Putranto Langsung Berikan Penjelasan

Informasi terkait pemeriksaan Anies dan Edi Marsudi dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali, dikutip dari Antara.

Ali menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, ujarnya, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Hari Ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut Bakal Membongkar Sebuah Rahasia Besar

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," terang dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: 25+ Kode Redeem FF 21 September 2021: Klaim Sekarang Juga Diamond Special dan Hadiah Gratis Lainnya

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x