Mulai 1 Oktober Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes? BPJS Hanya Cover Rp 18 Juta, Cek Faktanya!

- 20 September 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. /Pixabay.com/Önder Örtel

GALAMEDIA - Mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar.

Semua biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun, beredar kabar melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa pihak Kemenkes tidak lagi menanggung pasien Covid-19 per 1 Oktober.

Selain itu, disebutkan pula bahwa BPJS hanya menanggung maksimal Rp 18 juta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Jalani Tes Kebohongan, Ini Pengakuannya ke Polisi

Baca Juga: Sidang Kasus Ade Barkah dan Siti Aisyah, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ngaku Terima Uang dari Pengusaha, Tapi...

Begini narasi pesan WhatsApp tersebut:

"INGAT

Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik."

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x