Mulai 1 Oktober Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes? BPJS Hanya Cover Rp 18 Juta, Cek Faktanya!

- 20 September 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. /Pixabay.com/Önder Örtel

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Dari turnbackhoax.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut.

Baca Juga: Abdul Rachman Thaha: Ahok Bisa Alami Kondisi Sama dengan Muhammad Kece, Remuk Redam Dibilas Napi

Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.

"Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi," ungkap dr Nadia.

Dokter Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," sambung dr Nadia.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Susilo Bambang Yudhoyono Berduka Cita, AHY: Ampunilah Segala Dosanya

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.

Ia juga kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.

"Hoaks. Biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes," tegasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x