Bikin Gondok Politisi Partai Demokrat, Fahri Hamzah Dukung Yusril Ihza Mahendra Lawan AHY di Mahmah Agung

- 24 September 2021, 16:37 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. /instagram.com/ @fahrihamzah /

 


GALAMEDIA - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan dukungannya terhadap Yusril Ihza Mahendra. 

Seperti diketahui Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyatakan dirinya bakal mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Empat kader tersebut dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dari kubu Moeldoko.

"Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, jita juga ingin nama baik kita terjaga," cuit Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, 24 September 2021.

"Maka #DemokratisasiParpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Ia pun menilai argumen Yusri untuk melakukan itu semua terlalu kuat.

"Apa yang dilakukan prof. @Yusrilihza_Mhd bukanlah persoalan kecil. Beliau juga politisi yang masih memimpin parpol. Dan saya tidak terlalu peduli kepentingan kecilnya tapi kepentingan besar untuk #DemokratisasiParpol tidak bisa kita bantah. Argumennya terlalu kuat," kata Fahri.

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19: Pihak Swasta Harus Ikut Bergerak!

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini pun mengingatkan demokratisasi partai politik sangat penting dalam negara demokrasi.

"Kalau partai politik menganggap #DemokratisasiParpol tidak penting maka secara sistemik kita akan membiarkan demokrasi kita hancur berkeping," cuitnya lagi.

"Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. Hancur parpol hacur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda2 itu mendekat," katanya.

Sebelumnya Yusri Ihza Mahendra mendapat cibiran dari sejumlah politisi Partai Demokrat karena mendukung kubu Moeldoko untuk melawan AHY di Mahkamah Agung. Sehingga pernyataan Fahri tersebut membuat gondok Partai Demokrat.

Sebelumnya Yusril menyatakan bakal mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 23 September 2021.

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca Juga: Puan Maharani Trending! Gegera Elektabilitasnya Tiba-tiba Kalahkan Anies, AHY, Prabowo dan Ridwan Kamil

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Ia mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.

Ia mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

Ia mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Ia menyatakan, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pun tidak berwenang.

PN hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 September 2021: Al Terancam, Irvan Ternyata Teman Dekat Nino

Sementara PTUN hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid," kata Yusril.

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," sambungnya.

Sehubungan itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Selanjutnya, ia menilai MA juga perlu memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," sebutnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x