Ali Syarief Ajak Publik Berontak ke Pemerintahan Jokowi Soal Pegawai KPK hingga Harta Pejabat

- 24 September 2021, 17:31 WIB
Pendiri Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Pendiri Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Foto: Instagram @alisyarief50/

GALAMEDIA – Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menuding pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ketidakmauan pemerintah untuk memberantas korupsi.

Dalam argumennya itu, Ali juga menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menurutku @jokowi, 57 Pgw KPK yg diberhentikan itu, isyarat tdk ingin memberantas Korupsi,” ujarnya melalui Twitter pribadi @alisyarief Jumat, 24 September 2021.

Di sisi lain, sambungnya, kenaikan harta pejabat negara juga membuat luka rakyat semakin dalam, apalagi di masa PPKM seperti ini.

Baca Juga: Heran Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie Sindir Presiden Jokowi, Don Adam: Ngomongin Jokowi?

“Pd sisi lain,kenaikan kekayaan Pejabat secara significant itu, ter-lebih2 saat pandemic, me-nyayat2 luka derita rakyat akibat PPKM ini,” tuturnya.

Atas dasar itu, Ali mengusulkan untuk rakyat memberontak kepada pemerintah.

“Rasanya Marah Rakyat makin Merata,bgmn jika berontak?” pungkasnya mengusulkan.

Sebagaimana diketahui, Jokowi mengungkapkan alasan dia tidak banyak bicara terkait nasib 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi menjelaskan, dia tidak banyak menjawab desakan publik untuk turun tangan terkait hal ini karena menghormati proses yang masih berjalan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pertemuan Amien Rais, Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Dimaknai Perlawanan ke Oposisi

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Presiden mengatakan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini berarti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 September 2021, KPK menyampaikan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x