"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," ujar Taufan.
Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.
Kebijakan itu ditentang publik karena pegawai-pegawai yang dipecat sudah berkontribusi dalam melawan korupsi.
Selain itu, mekanisme TWK dinilai menabrak sejumlah aturan hukum.
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.
Baca Juga: Tak Hanya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Penganiayaan M Kece Alias Kosman Libatkan 5 Orang Lainnya
Komnas merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.
Selain itu, presiden diminta membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK KPK.
Komnas HAM pun merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.***