Kubu Moeldoko Kembali Layangkan Gugatan, SBY: Saya Percaya Integritas Penegak Hukum

- 27 September 2021, 14:32 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /YouTube Partai Demokrat

GALAMEDIA - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali buka suara terkait polemik yang menimpa Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Dengan kembali memanasnya konflik yang menimpa partai berlambang mercy tersebut, SBY menjelaskan bahwa uang memang bisa membeli apa pun tapi tidak untuk segalnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa mungkin saja hukum bisa dibeli dengan uang, namun tidak dengan keadilan.

Baca Juga: Lebih Fleksibel dan Simpel, Ini 5 Kelebihan Pinjaman Jangka Pendek Dibanding Pinjaman Lainnya

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," kata SBY yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @SBYudhoyono pada Senin, 27 September 2021.

Meski begitu, dikatakan SBY, dirinya masih percaya integritas para penegak hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, SBY memberikan dukungan semangat kepada para kadernya untuk terus berjuang menunjukkan bahwa hukum tak berjarak dengan keadilan.

Baca Juga: Cek Sekarang juga! Hari Ini Google Resmi Blokir Sejumlah Android, HP Anda Termasuk?

"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*," cuitnya

Diketahui sebelumnya, usai kalah melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di lembaga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kubu Moeldoko kembali mengajukan gugatan.

Kali ini, kubu Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menkumham yang ditandatangani pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo Malam Ini, Robert Alberts Ingatkan Anak Asuhnya untuk Berhati-hati

Uji materiil didaftarkan kuasa hukum pihak Moeldoko, Muh Isnaini Widodo ke Mahkamah Agung  pada 14 September 2021.

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa permohonan itu melibatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa atau Moeldoko.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x