Baranusa ‘Seret’ Natalius Pigai ke Polisi, Buni Yani: Risma Juga Bisa Dilaporkan

- 4 Oktober 2021, 20:01 WIB
Buni Yani.
Buni Yani. /Tangkapan Layar Instagram.com/@berita168

GALAMEDIA – Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) mendadak datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Natalius Pigai.

Barang bukti tersebut telah diserahkan Adi Kurniawan selaku Ketua Baranusa kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 4 Oktober 2021 siang.

“Kami baru selesai melaporkan saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT,” ujar Adi Kurniawan.

Menurutnya, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu telah membuat cuitan yang diduga mengandung unsur rasisme kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Lonjakan Penyaluran Bansos Mulai dari BSU, Kartu Sembako hingga BLT

Terlebih dalam cuitan tersebut terdapat tulisan ‘Jangan percaya orang Jawa Tengah Ganjar’.

Setelah mendengar kabar tersebut, Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani pun langsung ‘menyeret’ nama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menurutnya, Risma juga bisa diberikan perlakuan yang sama seperti Natalius Pigai.

“Kalau Natalius Pigai bisa dilaporkan, mestinya Risma juga bisa,” ujarnya, seperti dikutip Galamedia dari akun Twitternya, Senin, 4 Oktober 2021.

Ia merasa jika Risma telah melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Gorontalo.

Baca Juga: GILA! Oknum ASN Simpan Sabu Sebanyak 3,9 kg, Polisi Terpaksa Lakukan Penembakan

“Risma mengancam mau menembak orang,” ungkap Buni Yani.

Diketahui, Risma telah melontarkan pernyataan tersebut ketika menghadiri pertemuan dengan sejumlah pejabat Gorontalo, 30 September 2021.

Kejadian itu terjadi akibat dari hasil temuan Risma atas data PKH Gorontalo yang dinilai tidak sinkron dengan pernyataan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x