Cemari Sungai Cilamaya, Wagub Uu Ruzhanul Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

- 5 Oktober 2021, 10:14 WIB
Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum(kanan) saat menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/21). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum(kanan) saat menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/21). (Foto: Biro Adpim Jabar) /

GALAMEDIA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin 4 Oktober 2021.

Operasional pabrik skala besar tersebut dihentikan karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Wagub datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

Baca Juga: Ini Outfit dan Pesona Yuni Shara saat Hadiri Acara Ashanty, Masih Seperti Remaja

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul di lokasi pabrik yang disidak, Senin.

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka terseut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.

“Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” beber Uu.

Baca Juga: Rencana Pendirian Partai Buruh, Ini Tanggapan DPD FSP LEM SPSI Jabar

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x