Siap Ramaikan Muktamar Ke-34 NU, Said Aqil Siradj Berpotensi Jadi Ketua Umum PBNU Seumur Hidup

- 6 Oktober 2021, 19:56 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Dok. nu.or.id/
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Dok. nu.or.id/ /

 

GALAMEDIA - KH Said Aqil Siradj berpotensi menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) seumur hidup.

Meski telah menjabar selama 2 periode, Said Aqil bakal kembali meramaikan Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Salah satu yang menjadi agenda Muktamar tersebut antara lain adalah pemilihan ketua umum PBNU.

Selain Said Aqil Siradj, ada nama lain seperti Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Marsudi Suhud, dan Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar.

Saat berada di Istana Kepresidenan, Said Aqil menyatakan kesanggupan untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Baca Juga: 4,7 Juta Pekerja Migran Indonesia Ditempatkan Ilegal di Luar Negeri, BP2MI: Otak Pelaku Harus Dicari!

"Kalau banyak permintaan, ya saya siap dong. Kader harus siap kalau banyak permintaan walaupun sampai saat ini saya belum men-declare secara resmi, tetapi permintaan sudah sangat banyak," katanya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Seperti diketahui, PBNU tak melarang posisi ketua umum dijabat orang yang sama lebih dari dua periode. Hal itu diketahui dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil Muktamar ke-33.

Dalam dokumen AD/ART yang dikonfirmasi Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU (Lakpesdam NU) Rumadi Ahmad, tidak ada pasal yang membatasi masa jabatan ketua umum PBNU.

Dengan demikian, KH Said Aqil Siradj berpotensi untuk menjadi Ketua Umum PBNU seumur hidup.

Baca Juga: Pusat Kajian Maritim Seskoal: Bila Hanya Kedepankan Pembangunan Kontinental, Indonesia Akan Menuju Kehancuran

Pembatasan masa jabatan hanya berlaku bagi kepengurusan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah. Masa jabatan kepengurusan berbeda-beda di setiap tingkatan.

"Masa khidmat kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali pengurus cabang istimewa selama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar NU.

Pembatasan masa jabatan juga berlaku bagi ketua umum badan otonom. Ketua umum badan otonom NU dibatasi maksimal dua periode.

Pengecualian diberikan kepada badan otonom NU yang berdasarkan usia, seperti Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU. Ketua umum di badan-badan itu dibatasi hanya satu periode.

Baca Juga: Pemda Provinsi-Mahasiswa Berkolaborasi Percepat Vaksinasi Covid-19 di Jabar

AD/ART NU hanya mengatur mekanisme pemilihan ketua umum. Pemilihan dilakukan lewat muktamar dengan melibatkan seluruh muktamirin.

"Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais 'aam terpilih," bunyi pasal 40 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar NU.

Ketua umum bersama rais 'aam, wakil rais 'aam, dan wakil ketua umum kemudian menentukan susunan pengurus syuriyah dan tanfidziyah. Mereka dibantu sejumlah formatur yang mewakili wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x