GALAMEDIA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya mencegah dan memburu sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri.
Saat ini, berdasarkan catatan BP2MI, ada sekitar 4,7 juta PMI yang menjadi korban penempatan ilegal. Dari angka 4,7 PMI itu, mayoritas merupakan kaum perempuan dan ibu-ibu.
"Bahwa apa yang dihadapi oleh negara kita saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi, tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
"Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," lanjut dia saat membuka rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021.
Benny mengungkap bagaimana kondisi PMI ilegal tersebut di luar negeri. Sejumlah dari mereka mengalami kendala, mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia.
"Bahkan dalam dua tahun terakhir ini, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala," ujarnya.
Baca Juga: Eks Anak Buah Jokowi Klaim China ‘Bos’ Ibu Kota Baru RI, Mustofa: Tanda-tanda Isu Lama Akan Terbukti
Benny merinci, sejauh ini sebanyak 981 PMI yang meninggal. Pihaknya ikut turun tangan dan mengurus kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga.