4,7 Juta Pekerja Migran Indonesia Ditempatkan Ilegal di Luar Negeri, BP2MI: Otak Pelaku Harus Dicari!

- 6 Oktober 2021, 19:53 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat membuka rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu 6 Oktober 2021./BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat membuka rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu 6 Oktober 2021./BP2MI /

"Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya," ungkap dia.

"Selain itu, dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi. Semua kami layani dan kami pastikan mereka tiba dengan selamat di daerah asalnya," paparnya.

Benny menilai kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Bahkan menurutnya, praktik itu sudah bersifat Extraordinary crime.

Bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.

Baca Juga: Klinik Cimareme Siaga untuk Hewan Kesayangan

Ia menyebut perlu penanganan yang komprehensif dalam upaya memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal.

"Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak," tegas dia.

"Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambungnya.

Benny menuturkan praktik jual beli anak bangsa atas nama pekerja migran ini sudah berlangsung lama. Para sindikat dan mafia mengambil keuntungan besar dari bisnis ini.

Restu Jokowi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x