GALAMEDIA - UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pemberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI secara ilegal.
Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi kepada wartawan di Kantor BP2MI Bandung, Senin 26 April 2021, menjelaskan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima laporan dari seorang CPMI berinisial IR.
Masih dikatakan Ade, IR ditawari oleh seorang sponsor yang berinisial E alias D bekerja di Irak menjadi Pembantu Rumah Tangga dengan diimingi upah senilai Rp 5 juta. Akan tetapi, IR merasa curiga sebab dibawa ke lokasi penampungan yang berupa rumah kontrakan.
Baca Juga: Bupati Bandung dan HIPPPSI Diharapkan Bersinergi
IR pun tidak diperkenankan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah dikunci dari luar. IR pun tak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja.
"Tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan tetangga sekitar bahkan pintunya dikunci dari luar dan tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja," kata dia
Mendapat laporan tersebut, petugas BP2MI dan polisi melakukan penggerebekan ke lima titik penampungan CPMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Di Indramayu, petugas pun mendapati sejumlah CPMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan.
"Kemudian melakukan penggerebekan di lima lokasi yaitu di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka," terang Ade.