GALAMEDIA - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas atas tuduhan pembunuhan di Sarawak, Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno pada Senin, 22 Maret 2021.
Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan tersebut, berhasil diselamatkan dan dinyatakan bebas murni.
"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019, divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, dikutip Galamedia Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Soal Berkas Kubu KLB Deli Serdang, Herzaky Mahendra: Tidak Bakal Diproses ke Tahap Selanjutnya
Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Februari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.
"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.