Dituding Lakukan Pembunuhan, Dua Pekerja Migran Indonesia Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

- 22 Maret 2021, 18:54 WIB
 KJRI Kuching melakukan wawancara dengan PMI yang terbebas dari hukuman mati di Depo Imigrasi Bekenu Miri sebelum dideportasi. ANTARA/HO-KJRI Kuching
KJRI Kuching melakukan wawancara dengan PMI yang terbebas dari hukuman mati di Depo Imigrasi Bekenu Miri sebelum dideportasi. ANTARA/HO-KJRI Kuching /

Kemudian mereka diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia

"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri."

"Sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah