Usai Ditetapkan Jokowi, Komcad Bisa Kembali ke Profesi Semula: Tapi Harus Siap Siaga Dipanggil Negara!

- 7 Oktober 2021, 20:17 WIB
Upacara KOMCAD TNI AD
Upacara KOMCAD TNI AD /Youtube Sekretariat Presiden

 

GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Komponen Cadangan (Komcad) TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam amanatnya saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 7 Oktober 2021.

“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

Jokowi juga menegaskan bahwa penetapan Komcad akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra baik darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Tim Vaksin Nusantara Patuhi BPOM, Peneliti: Untuk Mengetahui Vaksin Terbaik Butuh 5 Tahun

“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.

Presiden mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” terangnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x