Indonesia Disanksi Badan Anti Doping, Dilarang Jadi Tuan Rumah Acara Olahraga hingga Tak Bisa Kibarkan Bendera

- 8 Oktober 2021, 15:43 WIB
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia.
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia. /Reuters/Christinne Muschi/Reuters

GALAMEDIA - Kabar tak sedap menghampiri Indonesia yang mendapat sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA), pada Jumat 8 Oktober 2021.

WADA menyatakan ketidakpatuhan Indonesia ditengarai karena ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif.

"Untuk Indonesia, ketidakpatuhan adalah akibat dari ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif," bunyi pernyataan WADA dalam keterangan resminya, dikutip Galamedia dari laman resmi WADA, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebut Profesor Singapura yang Puji Jokowi Digaji Istana, RG: Semacam Lembaga Survei untuk Promosikan Presiden

Dilansir dari reuters, WADA juga memberikan sanksi terhadap dua negara lain yaitu Thailand dan Korea Utara karena ketidakpatuhan menerapkan anti doping 2021.

Indonesia bersama Thailand, dan Korea Utara mendapat sanksi yang membuat ketiga negara itu tidak bisa menjadi tuan rumah kegiatan olahraga apapun.

"Mereka tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan," bunyi keterangan reuters.

Diketahui, dalam waktu dekat ini sejumlah event besar olahraga akan digelar seperti Piala Dunia U-20, Moto GP, dan lain-lain.

Baca Juga: Digadang-Gadang Gantikan Said Aqil Siradj, Gus Baha Justru Disebut Pelengkap Kebangkrutan NU

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x